Sunday, April 2, 2023

LATAR BELAKANG

 

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING

KECAMATAN TULANGAN KABUPATEN SIDOARJO

TAHUN 2023



Bahwa sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa di Pemerintah Desa Grinting, maka sesuai dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan telah diubah melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2021, Pemerintah Desa Grinting akan Mengadakan Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Grinting tahun 2023.

untuk tahap pertama Pemerintah Desa telah mengadakan Musyawarah Desa Pembentukan Panitia pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 bertempat di Balai Desa Grinting Kecamatan tulangan Kabupaten Sidoarjo. 

Berdasarkan hasil Musyawarah tersebut telah terpilih 7 orang Panitia dari perwakilan lembaga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Grinting, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat dengan nama-nama sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN DALAM ORGANISASI

KEDUDUKAN DALAM TIM

1

KHOIRUL SYAIFUDIN

TOKOH MASYARAKAT

KETUA

2

M. SHOLIHUDDIN BADAR

TOKOH MASYARAKAT

WAKIL KETUA

3

MIKHDAD AGUNG ZUKRI

PERANGKAT DESA

SEKRETARIS

4

SUYANTO

BPD

BENDAHARA

5

H. BUDIONO

LPMD

SEKSI PENJARINGAN

6

MULYONO

PERANGKAT DESA

SEKSI PENYARINGAN

7

MUNIR

PERANGKAT DESA

ANGGOTA

Selanjutnya, maka Panitia yang sudah terbentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Grinting akan melakukan tahapan-tahapan untuk pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa grinting yang terdiri dari :

     1.     Kepala Urusan Perencanaan

(A) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Urusan Perencanaan Desa;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan dan pelaporan Pembangunan Desa; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

(B) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas:

  1. Mengoordinasikan urusan Perencanaan seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa, serta menyusun rencana APBDesa;
  2. Menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Melaksanakan penyusunan laporan;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada    Sekretaris Desa; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

2.      Kepala Seksi Pelayanan

 

(A) Untuk melaksanakantugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di bidang Pelayanan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai social budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(B) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang Pelayanan;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai social budaya masyarakat;
  5. Melakukan pembinaan terhadap organisasi keagamaan meliputi Dewan Kemakmuran Mesjid, Remaja Mesjid, Majelis Ulama Indonesia, dan lembaga keagamaan lainnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar umat beragama;
  7. Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
  8. Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
  9. Melakukan pembinaan dan pealtihan terhadap angkatan kerja;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, Daerah, Desa dan Keagamaan;
  12. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang Pelayanan;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

3.   Kepala Dusun Tanggungan


(A)  Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;


(B) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di wilayah dengan Perangkat Desa lainnya;
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayahnya; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(C)  Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang kewilayahan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan ketertiban masyarakat;
  3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
  4. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
  5. Melaksanakan pendataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di wilayahnya;
  6. Menyosialisasikan regulasi yang yang berkaitan dengan masyarakat;
  7. Menyosialisasikan program-program Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan pengawasan kegiatan – kegiatan kemasyarakatan;
  9. Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
  12. Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang - undangan;
  13. Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

No comments:

Post a Comment

PENGUMUMAN

 PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA LOLOS TAHAPAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING HASIL VERIFIKASI PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRAS...