LOWONGAN JABATAN
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING
1. Kepala Urusan Perencanaan
(1) Kepala
Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian Urusan Perencanaan Desa;
- Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan dan pelaporan Pembangunan Desa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
(2) Untuk
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan
mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan urusan Perencanaan seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa, serta menyusun rencana APBDesa;
- Menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Melaksanakan penyusunan laporan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
2. Kepala Seksi Pelayanan
(1) Kepala
Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian Kegiatan di bidang Pelayanan;
- Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai social budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Untuk
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan
mempunyai tugas:
- Menyusun Perencanaan di bidang Pelayanan;
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- Melaksanakan pelestarian nilai social budaya masyarakat;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi keagamaan meliputi Dewan Kemakmuran Mesjid, Remaja Mesjid, Majelis Ulama Indonesia, dan lembaga keagamaan lainnya;
- Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar umat beragama;
- Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
- Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
- Melakukan pembinaan dan pealtihan terhadap angkatan kerja;
- Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
- Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, Daerah, Desa dan Keagamaan;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang Pelayanan;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.
3. Kepala Dusun Tanggungan
(1) Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas
pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8
ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian Kegiatan di wilayah dengan Perangkat Desa lainnya;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayahnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(3) Untuk
melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai
tugas:
- Menyusun Perencanaan di bidang kewilayahan;
- Melaksanakan pembinaan dan ketertiban masyarakat;
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
- Melaksanakan pendataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di wilayahnya;
- Menyosialisasikan regulasi yang yang berkaitan dengan masyarakat;
- Menyosialisasikan
program-program Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
- Melaksanakan pengawasan kegiatan – kegiatan kemasyarakatan;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
- Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang - undangan;
- Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan;
- Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.


