Sunday, May 7, 2023

PENGUMUMAN

 PENGUMUMAN

DAFTAR PESERTA LOLOS TAHAPAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING


HASIL VERIFIKASI PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN KLARIFIKASI

BERKAS PERMOHONAN PESERTA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING

Pada hari ini Rabu, tanggal Tiga, Bulan Mei, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga. bertempat di Balai Desa Grinting, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo telah dilaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi Berkas permohonan Peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Grinting sebanyak 19 (Sembilan Belas) Berkas yang terdiri dari 19 (Sembilan Belas) Orang Peserta.

Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilhan dan dihadiri para anggota panitia pemilihan (sebagaimana daftar hadir terlampir).

Berdasarkan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi berkas permohonan Peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dihasilkan :

Dari semua Berkas telah di Verifikasi dan Klarifikasi terdapat 1 (satu) Berkas yang tidak memenuhi Persyaratan Sedangkan untuk semua Berkas lainnya sejumlah 18 (Delapan Belas) Berkas telah memenuhi persyaratan administratif formal sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2021 berikut petunjuk pelaksanaannya. 

karena yang memenuhi persyaratan telah lebih dari 1 orang di masing-masing lowongan Jabatan, maka sejumlah 18 (Delapan Belas) Peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu Tes penyaringan Calon Perangkat Desa Grinting. 

DAFTAR PESERTA LOLOS TAHAPAN VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI 

BERKAS PERMOHONAN PESERTA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT

DESA GRINTING 

 

No.

NAMA

ALAMAT

UMUR

PENDIDIKAN

DAFTAR PESERTA LOWONGAN KASI PELAYANAN

 

1.

Moch. Ivan Afandi

Desa Medalem RT.01 RW.02 Tulangan. Sidoarjo

29 Tahun

SMK

2.

Nabila Salima

Desa Candi RT.15 RW.04 Candi. Sidoarjo

20 Tahun

SMA

3.

Yuni Novita Sari Rahmawati

Desa Gilang RT.06 RW.01 Taman. Sidoarjo

33 Tahun

Sarjana

4.

Osla Nur Auditia

Desa Grinting RT.03 RW.01 Tulangan. Sidoarjo

22 Tahun

SMA

5.

Rizky Yuliarti

Desa Grinting RT.10 RW.03 Tulangan. Sidoarjo

21 Tahun

SMA

DAFTAR PESERTA LOWONGAN KAUR PERENCANAAN

 

1.

Sulfianti

Desa Grinting RT.07 RW.02 Tulangan. Sidoarjo

21 Tahun

SMA

2.

Mei Miftakul Basri

Desa Kedondong RT.14 RW.04 Tulangan. Sidoarjo

25 Tahun

Diploma

3.

Siti Maisaroh

Desa Grinting RT.03 RW.01 Tulangan. Sidoarjo

31 Tahun

Sarjana

4.

Alviani Atma Putri

Desa Kenongo RT.10 RW.04 Tulangan. Sidoarjo

29 Tahun

Sarjana

5.

Amril Hidayah

Desa Grinting RT.06 RW.02 Tulangan. Sidoarjo

32 Tahun

Sarjana

6.

Kubiyah Khildun Ni’mah

Desa Grinting RT.15 RW.04 Tulangan. Sidoarjo

29 Tahun

Sarjana

7.

Ilmiatul Hidayanti

Desa Kajeksan RT.06 RW.02 Tulangan. Sidoarjo

23 Tahun

SMA


DAFTAR PESERTA LOWONGAN KASUN TANGGUNGAN

 

1.

Tri Octa Robby R.

Desa Grinting RT.17 RW.05 Tulangan. Sidoarjo

28 Tahun

SMA

2.

Mukhammad Nur Efendi

Desa Grinting RT.19 RW.05 Tulangan. Sidoarjo

24 Tahun

SMK

3.

Mochammad Febrianto

Desa Grinting RT.20 RW.05 Tulangan. Sidoarjo

30 Tahun

SMA

4.

Ike Putri Nirmala

Desa Grinting RT.20 RW.05 Tulangan. Sidoarjo

32 Tahun

SMA

5.

Mukhammad Erwan Yulianto

Desa Grinting RT.17 RW.05 Tulangan. Sidoarjo

23 Tahun

Sarjana

6.

Fita Afifaturrosyidah

Desa Grinting RT.14 RW.04 Tulangan. Sidoarjo

25 Tahun

Sarjana


Tuesday, April 4, 2023

LOWONGAN JABATAN

LOWONGAN JABATAN

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING


 

1.  Kepala Urusan Perencanaan


(1)  Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Urusan Perencanaan Desa;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan dan pelaporan Pembangunan Desa; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

(2)  Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas:

  1. Mengoordinasikan urusan Perencanaan seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa, serta menyusun rencana APBDesa;
  2.  Menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Melaksanakan penyusunan laporan;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Desa; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

 

2.  Kepala Seksi Pelayanan


 

(1)  Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di bidang Pelayanan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai social budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2)  Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang Pelayanan;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai social budaya masyarakat;
  5. Melakukan pembinaan terhadap organisasi keagamaan meliputi Dewan Kemakmuran Mesjid, Remaja Mesjid, Majelis Ulama Indonesia, dan lembaga keagamaan lainnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar umat beragama;
  7. Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
  8. Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
  9. Melakukan pembinaan dan pealtihan terhadap angkatan kerja;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, Daerah, Desa dan Keagamaan;
  12. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang Pelayanan;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

3.  Kepala Dusun Tanggungan



(1)  Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;


(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di wilayah dengan Perangkat Desa lainnya;
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayahnya; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(3)  Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang kewilayahan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan ketertiban masyarakat;
  3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
  4. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
  5. Melaksanakan pendataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di wilayahnya;
  6. Menyosialisasikan regulasi yang yang berkaitan dengan masyarakat;
  7. Menyosialisasikan program-program Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan pengawasan kegiatan – kegiatan kemasyarakatan;
  9. Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
  12. Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang - undangan;
  13. Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

TEKNIS PENDAFTARAN

 TEKNIS PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran Bakal calon dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan kepada panitia pada waktu dan tempat yang telah ditentukan  (Sekretariat Panitia Penjaringan Perangkat Desa).
  2. Waktu Pendaftaran : 10 April 2023 sampai dengan 30 April 2023 (19-25 April 2023 libur Cuti Lebaran)
  3. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) dengan tulisan tangan yang ditanda tangani dan dibubuhi materei cukup ( satu asli, dua fotocopy).
  4. Surat permohonan dilengkapi dengan persyaratan  Administrasi seperti yang tertera di halaman Persyaratan.
  5. Pendaftaran bakal calon diberikan bukti pendaftaran atau bukti penyerahan, apabila berkas dinyatakan lengkap.
  6. Map pendaftaran untuk bakal Calon Perangkat Desa ditentukan sebagai berikut :
    •    Map warna hijau untuk pendaftar Kepala Urusan Perencanaan
    •    Map warna merah untuk pendaftar Kepala Seksi Pelayanan
    •    Map warna biru untuk pendaftar Kepala Dusun Tanggungan
  7. Pendaftaran Bakal Calon dan penyerahan kelengkapan persyaratan bakal calon dilakukan secara langsung oleh bakal calon.

INFORMASI PENDAFTARAN

Sekretariat Panitia : Kantor Kepala Desa Grinting

Sunday, April 2, 2023

PERSYARATAN

 PERSYARATAN

PERSYARATAN UMUM

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat Pendaftaran;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik, jujur dan adil;

g. Bebas Narkoba; dan

h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;


PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan daftar keluarga kandung yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  2. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  3. Fotocopy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini adalah Dinas catatan Sipil, kecuali untuk Akta Kelahiran yang sudah barcode tidak memerlukan legalisir;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas catatan Sipil;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas catatan Sipil, kecuali untuk Kartu Keluarga yang sudah barcode tidak memerlukan legalisir;
  6. Asli dan fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  7. Lembar Asli dan fotocopy Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
  8. Lembar Asli dan fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
  9. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar dengan background berwarna merah;
  10. Asli dan fotocopy Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  11. Asli dan fotocopy Surat izin tertulis dari Atasan bagi Anggota TNI/POLRI sesuai ketentuan yang berlaku;
  12. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  13. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas bermeterai cukup;
  14. Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil di atas kertas bermaterai cukup;
  15. Surat pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
  16. Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan dengan sengaja yang diancam dengan pidana penjara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
  17. Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
  18. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (residivis) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
  19. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat bagi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan unsur Staf, dan/atau Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Dusun setempat selama menjabat bagi Kepala Dusun diatas kertas bermeterai cukup;
  20. Surat pernyataan sanggup menerima sepenuhnya seluruh proses seleksi ujian sesuai ketentuan yang berlaku diatas kertas bermaterai cukup;

        

        DOWNLOAD BERKAS :

        → → → CONTOH SURAT LAMARAN

S      → → → BERKAS SURAT PERNYATAAN

PENGUMUMAN SERTA TAHAPAN

 PENGUMUMAN SERTA TAHAPAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING

1. PENGUMUMAN




2. TAHAPAN






LATAR BELAKANG

 

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING

KECAMATAN TULANGAN KABUPATEN SIDOARJO

TAHUN 2023



Bahwa sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa di Pemerintah Desa Grinting, maka sesuai dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan telah diubah melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 69 Tahun 2021, Pemerintah Desa Grinting akan Mengadakan Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Grinting tahun 2023.

untuk tahap pertama Pemerintah Desa telah mengadakan Musyawarah Desa Pembentukan Panitia pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 bertempat di Balai Desa Grinting Kecamatan tulangan Kabupaten Sidoarjo. 

Berdasarkan hasil Musyawarah tersebut telah terpilih 7 orang Panitia dari perwakilan lembaga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Grinting, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat dengan nama-nama sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN DALAM ORGANISASI

KEDUDUKAN DALAM TIM

1

KHOIRUL SYAIFUDIN

TOKOH MASYARAKAT

KETUA

2

M. SHOLIHUDDIN BADAR

TOKOH MASYARAKAT

WAKIL KETUA

3

MIKHDAD AGUNG ZUKRI

PERANGKAT DESA

SEKRETARIS

4

SUYANTO

BPD

BENDAHARA

5

H. BUDIONO

LPMD

SEKSI PENJARINGAN

6

MULYONO

PERANGKAT DESA

SEKSI PENYARINGAN

7

MUNIR

PERANGKAT DESA

ANGGOTA

Selanjutnya, maka Panitia yang sudah terbentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Grinting akan melakukan tahapan-tahapan untuk pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa grinting yang terdiri dari :

     1.     Kepala Urusan Perencanaan

(A) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Urusan Perencanaan Desa;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan dan pelaporan Pembangunan Desa; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

(B) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas:

  1. Mengoordinasikan urusan Perencanaan seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa, serta menyusun rencana APBDesa;
  2. Menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Melaksanakan penyusunan laporan;
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada    Sekretaris Desa; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

2.      Kepala Seksi Pelayanan

 

(A) Untuk melaksanakantugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di bidang Pelayanan;
  2. Pengumpulan bahan dalam rangka Perencanaan Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai social budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(B) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang Pelayanan;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Melaksanakan pelestarian nilai social budaya masyarakat;
  5. Melakukan pembinaan terhadap organisasi keagamaan meliputi Dewan Kemakmuran Mesjid, Remaja Mesjid, Majelis Ulama Indonesia, dan lembaga keagamaan lainnya;
  6. Melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama dan antar umat beragama;
  7. Melaksanakan koordinasi dalam pembentukan keluarga yang sehat dan sejahtera;
  8. Melaksanakan pembinaan dalam pengembangan BAZIS;
  9. Melakukan pembinaan dan pealtihan terhadap angkatan kerja;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional, Daerah, Desa dan Keagamaan;
  12. Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang Pelayanan;
  13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

3.   Kepala Dusun Tanggungan


(A)  Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;


(B) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian Kegiatan di wilayah dengan Perangkat Desa lainnya;
  2. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayahnya; dan
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(C)  Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai tugas:

  1. Menyusun Perencanaan di bidang kewilayahan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan ketertiban masyarakat;
  3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat;
  4. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat dan konflik antar anggota masyarakat;
  5. Melaksanakan pendataan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di wilayahnya;
  6. Menyosialisasikan regulasi yang yang berkaitan dengan masyarakat;
  7. Menyosialisasikan program-program Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  8. Melaksanakan pengawasan kegiatan – kegiatan kemasyarakatan;
  9. Membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya;
  10. Memberikan pelayanan terhadap angkatan kerja;
  11. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
  12. Meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang - undangan;
  13. Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  14. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa.

PENGUMUMAN

 PENGUMUMAN DAFTAR PESERTA LOLOS TAHAPAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA GRINTING HASIL VERIFIKASI PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRAS...