PERSYARATAN
PERSYARATAN UMUM
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
d. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat Pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik, jujur dan adil;
g. Bebas Narkoba; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta
bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Daftar Riwayat Hidup yang memuat riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan daftar keluarga kandung yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam hal ini adalah Dinas catatan Sipil, kecuali untuk Akta Kelahiran yang sudah barcode tidak memerlukan legalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas catatan Sipil;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas catatan Sipil, kecuali untuk Kartu Keluarga yang sudah barcode tidak memerlukan legalisir;
- Asli dan fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Lembar Asli dan fotocopy Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
- Lembar Asli dan fotocopy Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 lembar dengan background berwarna merah;
- Asli dan fotocopy Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Asli dan fotocopy Surat izin tertulis dari Atasan bagi Anggota TNI/POLRI sesuai ketentuan yang berlaku;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
- Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan dengan sengaja yang diancam dengan pidana penjara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
- Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (residivis) yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Setempat;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat bagi Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi dan unsur Staf, dan/atau Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Dusun setempat selama menjabat bagi Kepala Dusun diatas kertas bermeterai cukup;
- Surat pernyataan sanggup menerima sepenuhnya seluruh proses seleksi ujian sesuai ketentuan yang berlaku diatas kertas bermaterai cukup;
DOWNLOAD BERKAS :
→ → → CONTOH SURAT LAMARAN
S → → → BERKAS SURAT PERNYATAAN
No comments:
Post a Comment